Berdasarkan Peraturan Menkes RI Nomor : 558/MENKES/PER/VII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Balai Besar Laboratorium Kesehatan ( BBLK ) adalah Unit Pelaksana Teknis di Bidang Laboratorium Kesehatan yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi pemeriksaan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat, rujukan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dan melaksanakan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan, melaksanakan pemantapan mutu internal dan eksternal.
Web Design and Web Programming : (CMS, HTML, Flash, PHP, MySQL)
Package : Exclusive
Launched : 2010
Category : Company Profile
Website : www.bblkjakarta.com