Pembahasan selanjutnya mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan sampailah kita pada PPH pasal 22. Undang-undang Pajak Penghasilan pasal 22 ini kita singkat menjadi UU Pasal 22.

Pada UU PPH Pasal 22 ini Menteri Keuangan dapat menetapkan bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, dan wajib pajak badan tertentu untuk melakukan pemungutan pajak. Pada pasal ini juga ada penjelasan bahwa pungutan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif biasanya.

Pada UU PPH Pasal 22 ini  bendahara pemerintah dapat memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Kemudian untuk badan-badan tertentu dapat memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan lain. Sedangkan untuk wajib pajak badan tertentu dapat memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf

Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.

UU PPH Pasal 22

Odoo ERP merupakan aplikasi lengkap untuk otomatisasi proses bisnis perusahaan anda.
Jika anda tertarik dengan Odoo ERP silahkan mengisi form di bawah ini

× Ada yang dapat saya bantu ? Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday