Undang Undang Pajak Penghasilan atau UU PPH pasal 35 – 36  membahas mengenai Ketentuan Penutup.

UU PPH pasal 35 ini membahas bahwa untuk hal-hal yang belum cukup akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

UU PPH pasal 36 membahas mengenai masa berlaku undang-undang.

Pada catatan kita catatan mengenai Undang Undang Pajak Penghasilan

  1.  Undang Undang no 7 tahun 1991 tentang Perubahan Undang Undang no 7  tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2.  Undang Undang  no 10 tahun 1994 tentang Perubahan Undang Undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Berari ini merupakan perubahan kedua.
  3.  Undang Undang no 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang no 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  4. Undang Undang no 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang no 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf

Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.

UU PPH Pasal 35 – 36: Ketentuan Penutup

Odoo ERP merupakan aplikasi lengkap untuk otomatisasi proses bisnis perusahaan anda.
Jika anda tertarik dengan Odoo ERP silahkan mengisi form di bawah ini

× Ada yang dapat saya bantu ? Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday