Artikel kali ini sampai kepada pasal PPH yang banyak dibicarakan yaitu PPH Pasal 25.  Undang-undang Pajak Penghasilan pasal 25 atau kita singkat dengan UU PPH Pasal 25 ini membicarakan mengenai angsuran pajak bulanan.

PPH Pasal 25 ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak terutama wajib pajak badan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang dengan angsuran. Tentu saja pajak yang terutang ini dapat dikurangi dengan potongan pajak  PPH 21, PPH 21 dan PPH 23.

Adanya angsuran pajak ini memberikan keringanan kepada perusahaan untuk mengatur arus kas. Dari sisi pemerintah maka pemerintah juga memiliki aliran kas masuk yang bisa diprediksi sehingga memudahkan pemerintah juga membuat anggaran belanja.

Itulah penjelasan sekilas mengenai PPH Pasal 25 untuk memberikan gambaran kepada kita mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan.

Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf

Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.

UU PPH Pasal 25

Odoo ERP merupakan aplikasi lengkap untuk otomatisasi proses bisnis perusahaan anda.
Jika anda tertarik dengan Odoo ERP silahkan mengisi form di bawah ini

× Ada yang dapat saya bantu ? Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday