Pembahasaan mengenai Undang-undang Pajak Penghasian atau PPH sampailah pada pasal 31-32. PPH Pasal 31 dan PPH Pasal 32 ini membahas mengenai ketentuan lain-lain.

PPH pasal 31A membahas mengenai fasilitas perpajakan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal bidang-bidang tertentu atau penanaman modal pada daerah-daerah tertentu.

PPH pasal 31C membahas  mengenai perimbangan penerimaan pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan PPH 21 yaitu 80% untuk pemerintah pusat dan 20% untuk pemerintah daerah tempat wajib pajak terdaftar.

PPH pasal 31D membahas mengenai perpajakan  bagi usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum dan bidang usaha berbasis syariah.

PPH pasal 31E membahas mengenai wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan 50 milyar rupiah.

PPH pasal 32 membahas mengenai tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi pajak.

PPH pasal 32A membahas mengenai kewenangan pemerintah melakukan perjanjian dengan negara lain untuk mencegah penghindaran pajak.

PPH pasal 32B membahas mengenai pengenaan pajak atas bunga atau obligasi negara.

Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf

Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.

UU PPH Pasal 31 – 32: Ketentuan lain-lain

Odoo ERP merupakan aplikasi lengkap untuk otomatisasi proses bisnis perusahaan anda.
Jika anda tertarik dengan Odoo ERP silahkan mengisi form di bawah ini

× Ada yang dapat saya bantu ? Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday